Landasan Politik luar negeri Republik Indonesia adalah:
1) Landasan
idiil adalah Pancasila
2) Landasan
konstitusional adalah Undang-Undang Dasar 1945
3) Landasan
operasional adalah
§ Ketetapan
MPR No. 11/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
§ Keputusan
Presiden (Keppres)
§ Kebijakan
Menteri luar negeri
Politik luar negeri Indonesia
berlandaskan pada UUD 1945 yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Ø Bangsa Indonesia mengikuti kegiatan-kegiatan dan organisasi internasional agar memperoleh pengakuan dunia internasional.
Kegiatan-kegiatan
dan organisasi yang diikuti Indonesia, antara lain sebagai berikut :
1)
Konferensi Asia Afrika
(KAA)
2)
Perhimpunan bangsa-bangsa
se-Asia Tenggara (Perbara/ ASEAN)
3)
Gerakan Non Blok (GNB)
4)
Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB/ UN)
5)
Organisasi negara-negara
pengekspor minyak (OPEC)
6)
Organisasi negara-negara
Islam di dunia (OKI)
7)
Persetujuan umum tentang
tarif dan perdagangan (GATT)
8)
Organisasi perdagangan
dunia (WTO)
9)
Asia-Pasific Economic Cooperation
(APEC)
Komentar
Posting Komentar